Minggu, 22 Desember 2019

BD LEVEL 1_THOIF (HIJAB PAKAIAN WANITA TAQWA)



13 Desember 2018


MATERI DASAR ISLAM
HIJAB PAKAIAN WANITA TAQWA
By Ummi Roza

Kehidupan khusus : kehidupan seorang wanita di dalam rumah, di mana ia tinggal bersama mahram dan wanita lain, sehingga konsekuensinya boleh memperlihatkan tempat perhiasan dirinya. 
Contoh: pergelangan tangan, telinga, betis

Adab bertamu : minta izin pada pemilik rumah. Izin termasuk menjaga pandangan, dalam hal ini tidak mengintip ke dalam apabila belum direspons. Jika tidak direspons, kembali pulang. Jangan memaksa untuk masuk.


Ayat tentang adab bertamu muncul ketika seorang wanita mengadu pada Rasulullah tentang keluarganya yang suka main nyelonong masuk saat ia sendiri di rumah memakai pakaian yang tidak ingin dilihat orang lain.
Ayat tentang mahrom turun untuk membedakan wanita mukmin dengan wanita jahiliyah.
Mahrom : laki-laki yang haram menikahi kita. Boleh perempuan menampakkan bagian tubuh tempat melekat perhiasan pada mahromnya.
3 waktu : waktu untuk istirahat dan bercampur suami istri.
Anak yang udah baligh dan orang-orang lain harus minta izin pada kita pada masa tersebut, karena 3 waktu tadi rawan aurat tersingkap.
Kehidupan umum : wanita terkait wanita bertemu dengan orang lain selain keluarga dan mahromnya sehingga membahas tentang pakaian di tempat umum.

Batasan aurat wanita: seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (depan belakang). Tempat melekat jam masih diperbolehkan terlihat.
Khimar/kerudung : apapun yang dapat menutup kepala.
Syarat khimar : terjulur menutup dada
Jilbab : baju luar yang panjang dan longgar. Seperti jubah dan gamis.
Jilbab tidak boleh tipis (menampakkan warna kulit) dan ketat (menampakkan lekuk tubuh). Hati-hati dalam memilih bahan untuk jilbab.
Lansia yang sudah tua dan menopause bebas dari kewajiban memakai jilbab.
Jilbab panjangnya sampai mata kaki. Sementara kaki juga aurat sehingga ditutup dengan kaus kaki.
Memakai jilbab dan khimar sebagai bentuk ketaatan pada Allah.
Tabaruj : berhias untuk orang selain suami
Tidak dibolehkan tabaruj. Hijab harus tetap sederhana.
Jangan berhijab untuk mengikuti trend, namun ikuti aturan Allah.
Wanita boleh keluar rumah untuk berobat, bekerja, bermuamalah, belajar. 
Islam tidak membatasi wanita untuk keluar rumah. Tetap dibolehkan dengan panduan.
Panduan kehidupan umum bagi wanita:
1. Menundukkan pandangan pada lawan jenis. Pandangan terkendali, tidak berlama-lama mengamati, bukan berarti tidak menatap sama sekali. Tidak mengikuti pandangan dengan pandangan lain.
2. Mengenakan jilbab dan khimar.
3. Tidak safar sehari semalam kecuali disertai mahrom.
4. Tidak berkhalwat antara pria dan wanita kecuali disertai mahrom. Khalwat tidak sekedar pertemuan fisik berdua saja, namun juga bisa di tengah keramaian. Khalwat bisa menyangkut pembicaraan di keramaian dan topiknya pembicaraan pribadi yang tidak ada hajat syar’i di dalamnya. Taaruf pun tidak boleh berduaan. Khalwat juga bisa lewat media, seperti telepon, video call, chatting. Pembicaraan dibolehkan tergantung hajat syar’inya, yaitu pendidikan, muamalah, pengobatan. Pembicaraan pribadi bukan untuk hajat syar’i hanya untuk kepentingan menikah dan harus didampingi mahrom.
5. Keluar rumah atas izin suami. Ada izin umum terkait aktivitas sehari-hari yang tidak perlu izin terus menerus, misal belanja, antar anak ke sekolah, datang ke kajian, mengisi liqo. Izin yang harus diminta yang bersifat insidental, jauh lokasinya, atau durasinya lama.
6. Kehidupan wanita dan pria terpisah. Boleh melakukan aktivitas bercampur atas hajat syar’i (pendidikan, muamalah, pengobatan), namun jika sudah selesai segera kembali pada kehidupan wanitanya.
7. Hubungan kerjasama wanita dan pria bersifat umum, hanya sebatas pendidikan, muamalah, pengobatan. Tujuannya hanya agar wanita mendapat hak dan menunaikan kewajibannya.
Mengenakan jilbab merupakan proses untuk menjadi lebih baik. Bukan berarti otomatis lebih suci dari yang lain.
Sumber : Materi Bengkel Diri level 1 oleh Ummi Roza
#BengkelDiri5_Level1^Thoif

Tanya Jawab:

1. Apakah jilbab dan khimar dapat menggantikan mukena?
Sholat akan sah bila menutup aurat. Berdasarkan itu maka jilbab dan khimar bisa menggantikan mukena, asal bebas dari najis.


2. Bolehkah pakai warna cerah?
Islam tidak mengatur warna tertentu. Mubah untuk menggunakan warna cerah. Rasulullah suka putih dan hijau. Mengenakan 2 warna tersebut karena kecintaan pada Rasulullah akan mendatangkan pahala. Tetap dijaga agar warnanya tidak menarik perhatian lawan jenis.


3. Punggung tangan boleh terlihat?
Boleh, karena diperagakan Rasulullah bahwa telapak tangan termasuk punggungnya.


4. Pakai kaus kaki yang membentuk tubuh boleh?
Insya Allah jika jilbab semata kaki dan pakai kaus kaki sudah termasuk menutup aurat.


5. Ngekos untuk menempuh pendidikan boleh?
Mukim hukumnya boleh, selama bisa menjaga diri sesuai syariat.


6. Batasan safar bagaimana?
Safar hanya perjalanannya saja. Apabila perjalanan satu hari satu malam harus didampingi mahrom, walaupun saat sudah tiba lalu bermukim tidak didampingi tidak apa-apa.


7. Perhiasan itu apa saja?
Ada 3: kemolekan tubuh, tempat melekat perhiasan, dan perhiasan itu sendiri. Perhiasan yang bertujuan menarik perhatian tidak boleh.


8. Batasan aurat sesama muslimah apa?
Dari pusar sampai lutut. Payudara boleh terlihat tapi tidak dipamerkan, misal saat menyusui. Dan tidak boleh dijadikan pemakluman untuk buka-bukaan terus.


9. Bagaimana kalau kadang pakai pakaian syar’i dan kadang tidak? Misal pakaian kerja tidak syar’i karena dilarang oleh atasan.
Sejauh mana ikhtiar kita memperjuangkan pakaian syar’i? Itu bisa jadi hujjah di hadapan Allah. Ingat juga ada qodlo dan qodar. Jika itu paksaan dari perusahaan, kita bisa melobi atau pindah tempat kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar